“Mereka, yakni para ulama mengatakan, ...
Qadar adalah bagian-bagian dan perincian-perincian dari ketentuan tersebut’.”
(Ibnu Hajar al-Asqalani rhm.)
Artinya: Ketentuan dari Kehendak (Firman Allah yang terjadi/tercipta [Qadha' Allah]).
Qadar biasa dikenal dengan Taqdir.
Qadar sendiri terjadi pada 2 keadaan:
a. QADAR UMUM
Seluruh KETENTUAN ALLAH yang berlaku pada setiap mahluk setelah diciptakan (Qadha').
Contohnya:
• Ikan tidak mungkin hidup didarat, ia hidup di air.
• Ucok terlahir dari keluarga suku Batak, tidak mungkin lahir dari keluarga Papua.
• Ale yang berasal dari keluarga Ambon, terlahir dengan kulit coklat tua dan rambut keriting.
b. QADAR KHUSUS (Untuk Manusia)
KETENTUAN ALLAH turun setelah Manusia memilih.
Pada bagian ini, juga dibagi dalam 2 keadaan:
- Suka Rela
Maksudnya: Saat manusia menentukan sebuah pilihan sesuai dengan keinginan hatinya, maka bila pilihan itu dilakoni sepanjang hayatnya, maka itulah Taqdirnya.
- Terpaksa
Maksudnya: Walau pilihan itu dilakukan karena paksaan/petunjuk orang lain, yang bukan datang dari keinginan sendiri; namun dilakoni sepanjang hayatnya, maka itu pun menjadi Taqdirnya.
Sebagaimana firman Allah didalam Al-Qur’anul Karim,
”Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan (Qadar) bagi tiap-tiap sesuatu."
(Ath-Thalaaq [65]: 3b)
-*-
SUMBER
1. Buletin “Uswatun Hasanah”, 25 Oktober 2002
2. Kitab “Al-Iimaan bil Qadhaa’ wal Qadar”, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd.
3. Kitab “Al-Qadhaa' wal Qadar”, Syaikh Dr. ‘Umar al-Asyqar.
4. “Kupas Tuntas Masalah Takdir”, Ahmad Syaikhu, Sag., Pustaka Ibnu Katsir.
5. Materi pelajaran Padepokan Hikmah Ilham Taqwa – Insan Kamil, Desember 2013.
SUMBER
1. Buletin “Uswatun Hasanah”, 25 Oktober 2002
2. Kitab “Al-Iimaan bil Qadhaa’ wal Qadar”, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd.
3. Kitab “Al-Qadhaa' wal Qadar”, Syaikh Dr. ‘Umar al-Asyqar.
4. “Kupas Tuntas Masalah Takdir”, Ahmad Syaikhu, Sag., Pustaka Ibnu Katsir.
5. Materi pelajaran Padepokan Hikmah Ilham Taqwa – Insan Kamil, Desember 2013.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar