Shahabat,
Pada era milenium saat ini, MUSIK yang terdiri atas Nyanyi dan Lagu; sepertinya tidak dapat dipisahkan didalam kehidupan manusia. Sedari qt masih kanak-kanak, saat duduk dibangku TK hingga SMU, Musik dijadikan mata pelajaran ekstrakurikuler.
Namun didalam Islam, terjadi pro dan kontra mengenai pekerjaan seni yang satu ini.
Dengan kesederhanaan ilmu yang q miliki, q coba untuk mengupasnya untuk kalian, yang disajikan dalam 4 kajian:
1. DEFINISI MUSIK.
2. LANDASAN AL-QUR’AN, AL-HADITS & ATSAR ULAMA.
3. SYARAT HALALNYA MUSIK.
4. KESIMPULAN.
-*-
1. DEFINISI MUSIK
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (terbitan tahun 1990, halaman 602), musik adalah:
”Ilmu atau seni menyusun nada atau suara yang diutarakan, terkombinasi dan berhubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai keseimbangan dan kesatuan nada atau suara, yang disusun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan.”
Musik juga merupakan sebuah bahasa yang universal yang bisa digunakan oleh siapapun, dengan alat apapun, dan dalam kondisi apapun untuk mengekspresikan situasi atau perasaan.
Selain itu Musik adalah salah satu media ungkapan kesenian dan kebudayaan sebuah kelompok masyarakat. Di dalam musik terkandung nilai dan norma-norma yang menjadi bagian dari proses enkulturasi budaya, baik dalam bentuk formal maupun informal.
Keberadaan Musik telah dikenal manusia sejak kehadiran Homo Sapienses, sekitar 180.000 hingga 100.000 tahun yang lalu.
NYANYI DAN LAGU
Didalam Musik, qt menemukan Nyanyi dan Lagu, yang masing-masing memiliki pengertian berikut ini:
a. NYANYI
Masih dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Nyanyi adalah mengeluarkan suara bernada, baik itu menggunakan lirik (sya’ir) atau dengan bergumam.
Nyanyi adalah sebuah bentuk gambaran jiwa, sehingga didalamnya ada ungkapan emosial seseorang.
b. LAGU
Sementara Lagu merupakan ragam suara yang berirama.
Syeikh Mahmud Syaltut rhm. mengatakan,
”Sesungguhnya Allah SWT. menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal (musik) itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi”.
-*-
2. LANDASAN AL-QUR’AN, AL-HADITS & ATSAR ULAMA
Terbagi atas 2 pandangan:
a. HALAL
LANDASAN AL-QUR’AN
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.”
(Al-Mâ’idah [5]: 87)
LANDASAN AL-HADITS
• Ruba’i binti Mu’awwidz bin Afra ra. berkata,
”Rasulullah saw. mendatangi pesta pernikahanku, lalu Beliau duduk di atas dipan ..., lalu mulailah beberapa orang hamba wanita kami memukul rebana dan mereka menyanyi, memuji orang yang mati syahid pada Perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata, ’Di antara kita ada Rasul Allah yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian’.
Maka Rasulullah bersabda, ’Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi’.”
(HR. Imam Al-Bukhari)
• Shahabat Rasulullah, Hasan ra. berkata,
“Aku pernah bersyi’ir (senandung pujian) di masjid dan di sana ada Rasulullah saw.”.
(HR. Imam Muslim, dari Abu Hurairah ra.)
• "Suatu ketika Rasulullah masuk ke bilikku, saat itu di sisiku ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana dan menyanyi, lalu Abu Bakar mencegah keduanya.
Tetapi Rasulullah malah bersabda,
‘Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini’."
(HR. Imam Al-Bukhari, dari ‘Aisyah ra.)
• Rasulullah bersabda saw.,
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).”
(HR. Ibnu Majah)
LANDASAN ATSAR ULAMA
• Syaikh Nashiruddin al-Albani rhm. dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad berkata,
“Hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if”.
• Imam Ibnu Hazm mengatakan,
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT. maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini (maksudnya nyanyian dan memainkan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak”.
b. HARAM
LANDASAN AL-QUR’AN
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwa al-hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”
(Luqmân [31]: 6).
Beberapa ulama menafsirkan maksud “lahwa al-hadits” ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan ra., al-Qurthubi ra., Ibnu Abbas ra. dan Ibnu Mas’ud ra.
LANDASAN AL-HADITS
• Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-Ma’azif).”
(HR. Imam Al- Bukhari, dari Abu Malik al-Asy’ari ra.)
• Rasulullah saw. bersabda,
”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khamr, menamakannya dengan bukan namanya. Memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya. Maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi”.
(HR. Ibnu Majah)
• Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.”
(HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih, dari ’Aisyah ra.)
LANDASAN ATSAR ULAMA
Syekh Abdurrahman al-Baghdadi rhm. dan Syekh Muhammad al-Syuwaiki rhm. berpendapat,
”Mendengarkan musik, hukum asalnya adalah MUBAH (boleh), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Hukumnya dapat menjadi haram, bila mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban".
Intinya, Musik menjadi barang haram, karena;
• Pada masa kini, orang melupakan ibadah karena lebih menomor satukan musik.
• Banyak diantara qt umat Muslim, yang lebih mengidolakan seorang artis penyanyi atau grup band, lebih dari Rasulullah saw.
• Musik merupakan sarana seni yang rentan dengan hal-hal yang mengundang maksiat dan kemungkaran.
-*-
3. SYARAT HALALNYA MUSIK
Dahulu Rasulullah saw., para shahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai perayaan dan pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan. Sementara didalam acara tersebut, musik merupakan pelengkap yang tidak terpisahkan. Simaklah kutipan Al-Hadits berikut ini,
Ruba’i binti Mu’awwidz bin Afra ra. berkata,
”Rasulullah saw. mendatangi pesta pernikahanku, lalu Beliau duduk di atas dipan ..., lalu mulailah beberapa orang hamba wanita kami memukul rebana dan mereka menyanyi, memuji orang yang mati syahid pada Perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata, ’Di antara kita ada Rasul Allah yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian’.
Maka Rasulullah bersabda, ’Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi’.”
(HR. Imam Al-Bukhari)
Adapun Musik diperbolehkan alias MUBAH (Boleh) menurut Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi rhm. dan Imam Al-Ghazali rhm., harus melewati beberapa syarat sebagai berikut
a. Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi rhm., seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, dalam kitabnya yang berjudul “Penjelasan Dalil-dalil dalam Mendengarkan Alat-alat Musik”, menegaskan:
“Mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan;
• Hal-hal yang diharamkan.
• Menggunakan sarana-sarana yang diharamkan.
• Terjadi hal-hal yang diharamkan.
Maka hukumnya haram.
Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya”.
b. Sementara Imam Al-Ghazali rhm. mengemukakan,
”Menyanyi, melihat dan mendengarkan nyanyian, memainkan dan mendengarkan musik, hukumnya MUBAH, asalkan:
• Tidak diniatkan untuk ma’siat kepada Allah SWT.
• Tidak berlebih-lebihan, sehingga melalaikan kewajiban, seperti; shalat, mengingat Allah dan kewajiban lainnya.
• Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan yang diharamkan dan dilarang agama.
• Biduanitanya, tidak melakukan perbuatan yang mengundang fitnah, seperti; menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
• Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
• Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung subhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat”.
(Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Selain itu, dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an, dijelaskan bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan (HALAL) hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu.
Apalagi bila digunakan untuk;
• Menggelorakan semangat para tentara dalam berperang.
• Pernikahan.
• Hari raya.
• Kedatangan orang yang selama ini hilang.
• Membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting.
Maka hukumnya mubah.
Akan tetapi ia diHARAMkan apabila digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib. Maksudnya, apabila;
• Para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khamr.
• Nyanyian tak senonoh atau cabul.
• Apapun yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya.
• Perbuatan mesum lainnya.
• Diselenggarakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan.
-*-
4. KESIMPULAN
Kegiatan berMusik, seperti;
a. Melantunkan lagu (at-Taghanni bi al-Ghina’),
b. Mendengar lagu (Sama’ al-Ghina’),
c. Dan mendengarkan nyanyian secara interaktif (Istima’ al-Ghina’),
Sepanjang tidak terdapat unsur;
• Sesuatu yang diharamkan,
• Nyanyiannya adalah nyanyian haram,
• Kondisi yang melingkupinya haram,
• Kemaksiatan dan kemunkaran,
• Menggunakan sarana yang diharamkan,
• Dan melalaikan yang wajib;
Maka hukumnya adalah MUBAH alias boleh. Dan hal ini diHALALkan.
--***--
WALLAAHU TA’AALAA A’LAM BISH SHAWAAB
DAFTAR PUSTAKA
1. “Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh”; Muhammad Husain Abdullah, Cetakan II, Darul Bayariq, Beirut, 1995.
2. “Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam”, Juz I; Saifuddin Al-Amidi, Cetakan I, Darul Fikr, Beirut, 1996.
3. “Seni Dalam Pandangan Islam”; Abdurrahman Al-Baghdadi, Cetakan I, Gema Insani, Press Jakarta, 1991.
4. “Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram?” (Haramkah Musik dan Lagu?); Abi Bakar Jabir Al-Jazairi, terj. Awfal Ahdi, Cetakan I, Wala` Press, Jakarta, 1992.
5. "Materi pelajaran" Padepokan Hikmah Ilham Taqwa dan Insan Kamil, Bogor, 2013.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar