SALAM

السلام عليكم ورحمتلاهي وبركاته ومغفراتهو وريذوانهء

Kamis, 01 Oktober 2015

MEMBACA & MENDENGAR AYAT–AYAT AL-QUR’AN BAGI YANG BERHADATS (Sebuah kajian Fiqh sederhana)

Shahabat,
Sebagaimana telah qt ketahui bersama bahwa, Al-Qur’anul Karim adalah Kumpulan Kalamullaah (Kumpulan Firman Allah SWT.), yang suci dan mulia. 

Sebagaimana firman Allah sendiri,
“Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, … Diturunkan dari Rabbil 'alamiin.”
(Al-Waqi’ah [56]: 77)
Olehkarena ‘Kesucian dan Kemuliaan’nya, membuat qt kaum Muslimin sangat menjaga sekali ke’sakral’an Al-Qur’an.

Sebagaimana judul artikel ini, maka q tidak membahas tentang Memegang/Menyentuh Mushaf Al-Qur’an. Karena selain terlalu banyak silang pendapat antara para ahli fuqoha sendiri, telah jelaslah sabda Rasulullah saw.,
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an (langsung/tanpa pembatas) kecuali engkau dalam keadaan suci”.
(HR. Al-Hakim)
-*-

Shahabat,
Sering terjadi tarik menarik pandangan diantara kaum Muslimah saat hendak menghadiri sebuah Majlis Ta’lim yang diselenggarakan bukan di Masjid/Mushala.
“Saya nda’ ikut ngaji karena sedang haidh”, begitulah ucapan yang sering dilontarkan ibu-ibu.
Padahal tempat penyelenggaraannya sudah jelas, bukan di Masjid/Mushala. Dan pastinya yang memegang Mushaf adalah mereka yang sudah bersuci. Tetapi tetap saja keengganan hadir dengan alasan haidh, masih saja menjadi senjata terampuh.

Ada apa dengan para kaum Muslimah diatas? Apakah ada dalil yang dapat menjelaskan hal Membaca dan Mendengar Ayat Al-Qur’an bagi yang Berhadats?
-*-

Berikut penjelasannya…

1. MEMBACA AYAT AL-QUR’AN BAGI YANG BERHADATS
a. Pandangan Imam 4 Mazhab
Dalam hal membaca ayat-ayat Al-Qur’an sepanjang tidak menyentuh Mushaf (langsung/tanpa pembatas), para Imam 4 Mazhab sepakat MEMPERBOLEHKAN.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/5916, Asy Syamilah, Index “hadats”, point 26)

b. Pandangan Siti ‘Aisyah ra. (Isteri ke-3 Rasulullah saw.)
“Aku datang ke Makkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Aku laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah saw., maka Beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh Haji selain thawaf di Baitullah hingga engkau suci’.”
(HRS. Imam Bukhari no. 1650)

Hadits ini menerangkan bahwa, ibadah thawaf tidak diperbolehkan untuk wanita haidh, sama halnya dengan menunaikan shalat.
Tetapi, berdzikir, membaca Al-Qur’an dan ibadah lainnya yang biasa dilakukan orang yang beribadah haji, tidak dilarang.

Dari ke-2 dalil tersebut, jelaslah bagi kaum Muslimah maupun kaum Muslim yang sedang berhadats, TIDAK ADA dalil yang kuat untuk melarang membaca ayat-ayat Al-Qur’an sepanjang tidak menyentuh Mushaf (langsung/tanpa pembatas).

Adapun cara-caranya, adalah sebagai berikut:
a. Memegang Mushaf dengan kain tebal/sarung tangan.
b. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an lewat:
- Tarjamah/Terjemahan
- Tafsir
- Majmu’ Syarif
- Buku Tahlil dan Yasiin.

Shahabat,
Sekedar tambahan, sebenarnya sering tanpa qt sadari, saat qt:
- Akan melakukan sesuatu, sering qt berucap “Bismillaahirrahmanirrahiim”.
- Bergumam karena kagum, qt pasti berkata, “Subhanallaah”.
- Terkejut, qt berucap, “Astaghfirullaahal adziim”.
Nah, kalimat-kalimat diatas adalah juga termasuk ayat-ayat Al-Qur’an.
-*-

2. MENDENGAR AYAT AL-QUR’AN BAGI YANG BERHADATS
Sementara , dalam mendengar ayat-ayat Al-Qur’an bagi yang berhadats, sepertinya tidak ada dalil yang kuat untuk melarangnya.

Selain itu, sepertinya telinga berbeda dengan mulut. Apabila mulut dapat qt batasi pemakaiannya (berkata, menguap, berbangkis dan makan-minum), maka telinga tidaklah dapat dibendung atau dibatasi, kecuali tidur pulas, cacat, pingsan, sakit pendengaran atau memakai alat khusus.
-*-

WALLAAHU TA’AALAA A’LAM BISH SHAWAAB

Sumber: Materi Pelajaran Padepokan Hikmah Ilham Taqwa-Insan Kamil, Oktober 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar