Shahabat,
Dari segi panjang-pendeknya, surat-surat Al-Qur'an terbagi menjadi 4 bagian:
a. As Sab’uththiwaal (7 surat yang panjang):
- Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus.
b. Al Miuun (100 ayat lebih), seperti Hud:
- Yusuf, Mu'min dan sebagainya.
c. Al Matsaani (kurang dari 100 ayat), seperti:
- Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya.
d. Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti:
- Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya.
-*-
2. TEMPAT TURUNNYA SURAT-SURAT AL-QUR’AN
a. As Sab’uththiwaal (7 surat yang panjang):
- Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus.
b. Al Miuun (100 ayat lebih), seperti Hud:
- Yusuf, Mu'min dan sebagainya.
c. Al Matsaani (kurang dari 100 ayat), seperti:
- Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya.
d. Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti:
- Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya.
-*-
2. TEMPAT TURUNNYA SURAT-SURAT AL-QUR’AN
Shahabat,.
Al-Qur’an diterima Rasulullah secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.
Dimana tempat turunnya Surat-surat terbagi atas 2 tempat, yaitu;
a. Makkiyah
Merupakan surat-surat yang diterima Rasulullah selama 12 tahun masa kenabian, sebelum Hijrah ke Madinah.
Pada umumnya adalah surat pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq.
b. Madaniyah
Sementara Madaniyah, adalah surat-surat yang diterima Rasulullah, sesudah Hijrah ke Madinah, yang berlangsung selama 10 tahun, dimulai sejak peristiwa Hijrah.
Pada umumnya adalah surat panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya (syari'ah).
Dimana tempat turunnya Surat-surat terbagi atas 2 tempat, yaitu;
a. Makkiyah
Merupakan surat-surat yang diterima Rasulullah selama 12 tahun masa kenabian, sebelum Hijrah ke Madinah.
Pada umumnya adalah surat pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq.
b. Madaniyah
Sementara Madaniyah, adalah surat-surat yang diterima Rasulullah, sesudah Hijrah ke Madinah, yang berlangsung selama 10 tahun, dimulai sejak peristiwa Hijrah.
Pada umumnya adalah surat panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya (syari'ah).
-*-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar