SALAM

السلام عليكم ورحمتلاهي وبركاته ومغفراتهو وريذوانهء

Rabu, 28 Desember 2011

WAJIB MENG’QADHA’ SHALAT


“Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).”
(Luqman [31]: 17) 





Mengerjakan Shalat yang fardhu, hukumnya WAJIB (Fardhu’ain) bagi seorang yang beragama Islam selaku seorang Muslim.

Sedangkan bila qt lupa, atau lalai bahkan sengaja meninggalkan Shalat Fardhu, maka WAJIB hukumnya untuk MENG’QADHA’ (Mengganti).

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, 

"Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu". 
Lalu Beliau membaca firman Allah,
"Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku". 
(Thaahaa [20]: 14)
(HR. Imam Muslim, dari Anas bin Malik ra.)

Lebih lanjut, dalam kitab fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (bahasa Indonesia) jilid 2, Hal. 195, Bab Meng’qadha’ Shalat diterangkan,

”Menurut madzhab jumhur termasuk disini Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan orang yang sengaja meninggalkan shalat itu berdosa dan ia tetap WAJIB MENG’QADHA’-nya (Mengganti).”


Demikian pula dalam kitab Fiqih empat madzhab, Bab 25, Shalat Qadha’ disana tertulis: 

”Para ulama sepakat (termasuk Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i dan lainnya) bahwa barangsiapa ketinggalan shalat fardhu maka ia WAJIB MENG’QADHA’-nya (Mengganti). Baik shalat itu ditinggalkannya dengan sengaja, lupa, tidak tahu maupun karena ketiduran.”
-*-


Jelaslah kini, berdasarkan Hadits dan pandangan 4 Imam Madzhab diatas, bahwa bila dalam keadaan darurat, qt diperbolehkan meninggalkan shalat fardhu. 

Bila kejadian itu telah dapat dihadapi dan masih ada waktu shalat, maka tunaikanlah. 
Namun bila waktu shalat telah habis atau telah lewat, maka qt WAJIB MENG’QADHA’-nya (Mengganti), di waktu shalat fardhu berikutnya.
-*-

Cara meng'qadha' Shalat Fardhu:

  1. Untuk meng'qadha' Shalat Fardhu yang tertinggal, dilaksanakan setelah Shalat Fardhu yang sedang berjalan.
  2. Walau setelah Shalat Fardhu Shubuh dan Ashar, dikatakan "haram" melakukan shalat. Kata "haram" tersebut berlaku untuk Shalat Sunnah, tidak untuk "Qadha' Shalat Fardhu".
  3. Qadha'-lah Shalat Fardhu berurutan, mulai dari yang pertama tertinggal pada hari itu.
  4. Untuk meng'qadha' Shalat Fardhu yang tertinggal dalam 1 tahun, qt dapat menggantinya dengan SHALAT KAFFARAT, yang dilaksanakan pada hari Jum'at terakhir bulan Ramadhan, dari ba'da Shalat Dzuhur, hingga sebelum Shalat Maghrib.
--***--


Disadur dan di edit dari berbagai sumber.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar