Ijtihad menunjukkan pemahaman seseorang atas apa yang diyakini dan diperbuatnya. Masing-masing dari qt pasti memiliki ijtihad yang berbeda. Namun jadikanlah perbedaan itu indah dalam meramaikan khasanah ilmu agama.
Artikel ini dilengkapi dengan dalil dari Al-Qur’an, Al-Hadits dan Atsar Ulama Akbar.
Untuk pembahasannya sendiri q bagi dalam 7 bagian;
A. ARTI MAHRAM
B. YANG TERMASUK MAHRAM
C. YANG BUKAN MAHRAM
D. PENGERTIAN AYAT ”LAMASTUMUN NISAA’
E. MAHRAM TIDAK MEBATALKAN WUDHU’
F. KEKELIRUAN
G. KESIMPULAN
-*-
A. ARTI MAHRAM
Sebelumnya perlu diketahui bahwa penyebutan yang benar adalah ’Mahram’, bukan Muhrim.
Kata Muhrim berasal dari kata ’ahrama’ yang artinya ber-ihram atau orang yang ber-ihram.
Sedangkan Mahram berasal dari kata ’harama’, yang artinya terlarang. Sehingga makna dari Mahram adalah, mereka yang dilarang dinikahi.
Sedangkan hakikat dari Mahram yang sebenarnya adalah, seseorang (wanita atau lelaki) yang diHALALkan oleh Allah SWT, untuk dilihat dan disentuh.
-*-
B. YANG TERMASUK MAHRAM
Nah, siapakah saja sebenarnya mahram qt?
Mereka itu adalah;
1. Orangtua dari Ayah dan Ibu kandung.
2. Ayah dan Ibu kandung.
3. Suami atau Istri.
4. Anak kandung.
5. Saudara kandung.
6. Anak dari Saudara kandung.
7. Saudara kandung dari Ayah dan Ibu kandung.
8. Cucu Kandung.
AL-QUR’AN
Sebagaimana firman Allah SWT,
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, … Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, … Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, …
(An Nisa’ [4]: 22-24)
AL-HADITS
Sedangkan didalam hadits yang datangnya dari ‘Aisyah ra., ia berkata,
1. “Suatu malam aku kehilangan Rasulullah , beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam),...”.
(HSR. Imam Muslim dan at-Tirmidzi)
2. “Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi, saat itu di rumah tidak ada penerangan”.
Dari kedua hadits diatas, menunjukkan bahwa ‘Aisyah ra. yang istri Rasulullah saw., adalah MAHRAM Beliau.
-*-
C. YANG BUKAN MAHRAM
Lalu, siapakah saja yang bukan mahram qt?
1. Semuanya yang bukan sekandung, kecuali Suami atau Istri yang nikah halal.
2. Semuanya yang bukan sedarah (segaris keturunan).
3. Mantan Suami atau Istri (perceraian).
4. Wanita atau Lelaki musyrik, atau berbeda keyakinan.
AL-HADITS
1. Dari Ma’qil bin Yasar ra., Rasulullah bersabda,
“Sungguh bila seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(HR. Ath-Thabarani)
2. "Memasukkan tangan ke besi yang panas itu lebih baik daripada menyentuh perempuan yang tidak halal.”
(HSR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
ATSAR ULAMA
Syaikh Muqbil rhm., berkata,
“Menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram) adalah perkara yang haram.
(Ijabatus Sail hal. 32-33)
Jadi jelaslah bahwa, menyentuh wanita dan lelaki yang bukan mahram (ajnabiyah), hukumnya haram.
-*-
D. PENGERTIAN AYAT ”LAMASTUMUN NISAA’
Perdebatan yang mengawali halal dan haramnya menyentuh wanita Mahram, sebenarnya berawal dari pengertian akan firman Allah Ta’aalaa yang berbunyi,
1. ”Yaa ayyuhaalladziina aamanuu idzaa qumtum ilaa shshalaati faghsiluu wujuuhakum wa-aydiyakum ilaa lmaraafiqi wamsahuu biruuusikum wa-arjulakum ilaa lka'bayni wa-in kuntum junuban faththhahharuu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadun minkum mina lghaa-ithi aw LAAMASTUMUN NISAA’-A falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyiban famsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum minhu maa yuriidullaahu liyaj'ala 'alaykum min harajin walaakin yuriidu liyuthahhirakum waliyutimma ni'matahu 'alaykum la'allakum tasykuruun.”
Artinya,
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau MENYENTUH WANITA, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
(Al Ma-idah [5]: 6)
2. “Yaa ayyuhaalladziina aamanuu laa taqrabuu shshalaata wa-antum sukaaraa hattaa ta'lamuu maa taquuluuna walaa junuban illaa 'aabirii sabiilin hattaa taghtasiluu wa-in kuntum mardaa aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadun minkum mina lghaa-ithi aw LAAMASTUMUN NISAA’-A falam tajiduu maa-an fatayammamuu sha'iidan thayyibanfamsahuu biwujuuhikum wa-aydiikum innallaaha kaana 'afuwwan ghafuuraa.”
Artinya
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah MENYENTUH WANITA, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(An Nisa [4]: 43)
PEMAHAMAN ARTI SEBENARNYA
Pandangan ULAMA AKBAR
1. Abdullah Ibnu ‘Abbas ra, berkata,
“Namanya ‘al mass’, ‘al lams’ dan ‘al mubasyaroih’, yang bermakna jima’ (berhubungan badan). Jadi makna ayat “lamastumun nisaa’ adalah jima’ (berhubungan badan).”
2. Ibnu Jarir Ath-Thabari ra., berkata,
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata ‘al lams’.”
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut adalah jima’ (berhubungan badan) dan bukan dimaknakan dengan makna lain dari kata ‘al lams’.”
3. Ibnu Mas’ud ra., berkata,
“Al lams (lamastum) adalah jima’.”
Pendapat ini didukung oleh Ibnu ‘Umar ra.
“Al lams (lamastum) adalah jima’.”
Pendapat ini didukung oleh Ibnu ‘Umar ra.
4. Imam Abu Hanifah rhm., berkata,
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut adalah jima' (bersenggama).”
5. Imam Malik rhm., berkata
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut sebenarnya adalah mandi janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
Jelaslah kini bahwa, pengertian dari kalimat LAAMASTUMUN NISAA’ (menyentuh wanita) dalam kedua ayat tersebut diatas sebenarnya adalah KATA LAIN dari Mandi Janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
-*-
E. MAHRAM TIDAK MEBATALKAN WUDHU’
AL-HADITS
Dari ‘Aisyah ra., berkata,
1. “Rasulullah pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu.
(HSR. Imam Albani, dari Ibrahim At Taimiy ra.)
2. ”Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170)
ATSAR ULAMA
1. Ibnu Taimiyah ra., berkata,
“Perkataan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh wanita mahram tanpa syahwat membatalkan wudhu’, maka ini adalah pendapat yang tidak berdalil. Namun jika sekedar menganjurkan untuk berwudhu’ sebagaimana orang yang marah, maka ini baik. Akan tetapi, hal ini bukanlah wajib.”
2. Imam Malik rhm., berkata
“Bersentuhnya kulit antara lelaki dan wanita yang halal (istri) tidak membatalkan wudhu’. Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima'.
3. Imam Waliuddin Al-Iraqi rhm.,
“Nabi tidak pernah menyentuh wanita kecuali istri-istrinya, baik saat membaiat atau situasi lain. Apabila Nabi yang sudah terpelihara dari berbagai macam keraguan tidak melakukannya, maka yang lain semestinya lebih dari itu (tidak melakukan jabat tangan).”
(Tarhut Tatsrib VII/45-46)Pendapat ini diperkuat oleh; Ibnu Jarir ra., Ibnu Katsir ra. dan Muqbil Al Wadi’i ra.
Hal yang juga paling penting perlu diketahui adalah,
1. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah berwudhu’ setelah memegang, mencium dan memeluk istrinya tanpa ijma’.
2. Hingga kini, belum ditemukan adanya satu riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah menegur para shahabat ketika memegang tubuh, mencium bahkan memeluk istrinya tanpa ber-jima’, membatalkan wudhu’.
(Al Maktabah At Taufiqiyah, Syaikh Abu Malik hafizhahullah, 3/76-96)
-*-
F. KEKELIRUAN
Selama ini, mayoritas kaum muslimin di negeri ini yang kebanyakan menganut madzhab Syafi’ii, terlanjur memahami kalimat Imam Syafi’ii rhm. yang kurang lengkap;
Dari sinilah terjadi pemahaman dan tindakan yang kurang tepat.
Adapan ATSAR Imam Syafi’ii rhm. yang sebenarnya adalah:
1. “Persentuhan kulit antara lelaki dan wanita yang BUKAN MAHRAM akan membatalkan wudhu’ secara mutlak.”
Pendapat ini juga diperkuat dari; Ibnu Hazm ra., Ibnu Mas’ud ra. dan Ibnu ‘Umar ra.
2. Imam Nawawi rhm.,
”Dalam Madzhab Syafi'i, hukumnya haram berjabat tangan dengan wanita BUKAN MAHRAM.”
(Al-Majmuk IV/515).
3. ”Sedangkan dalam hal wudhu’, Imam Syafi'ii rhm. MEMPERSAMAKAN istri dengan semua mahram.”
Pendapat ini diperkuat oleh Imam Malik rhm. dan Imam Ahmad rhm.
Jelaslah bahwa, Imam Syafi’ii rhm. pun berpendapat bahwa, menyentuh wanita yang Mahram, tidaklah membatalkan wudhu’ sepanjang tidak terjadi jima’ (berhubungan badan).
-*-
G. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam Surat Al Ma-idah (5): 6 dan An Nisaa’ (4): 43, sebenarnya adalah KATA LAIN dari Mandi Janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
2. Suami dan Istri yang nikah halal alias bukan karena zina, adalah MAHRAM, yang berarti halal untuk; disentuh, dipegang, dicium, maupun dipeluk.
Karena Mahram itulah, maka didalam hal bersentuhan tanpa di ikuti ‘ijma’ (bersetubuh atau berhubungan badan) adalah halal, dan TIDAK MEMBATALKAN WUDHU’.
3. Imam Syafi’ii rhm. pun berpendapat bahwa, menyentuh wanita yang Mahram, tidaklah membatalkan wudhu’ sepanjang tidak terjadi jima’ (berhubungan badan).
DAFTAR PUSTAKA
1. As Silsilah Ash Shahihah 1/395, Syaikh Muhammad Al-Albani rhm.
2. Sahih Al Jami’ no. 4476, Syaikh Muhammad Al-Albani rhm.
3. Ijabatus Sa`il hal. 32-33, Syaikh Muqbil Al Wadi’i rhm.
4. Al Maktabah At Taufiqiyah, Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96.
5. Dari artikel 'Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’? — Muslim.Or.Id'
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut adalah jima' (bersenggama).”
5. Imam Malik rhm., berkata
“Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam ayat tersebut sebenarnya adalah mandi janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
Jelaslah kini bahwa, pengertian dari kalimat LAAMASTUMUN NISAA’ (menyentuh wanita) dalam kedua ayat tersebut diatas sebenarnya adalah KATA LAIN dari Mandi Janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
-*-
E. MAHRAM TIDAK MEBATALKAN WUDHU’
AL-HADITS
Dari ‘Aisyah ra., berkata,
1. “Rasulullah pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu.
(HSR. Imam Albani, dari Ibrahim At Taimiy ra.)
2. ”Rasulullah mencium salah satu dari istrinya kemudian shalat dan tanpa mengulangi wudhu.”
(HR. Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits No. 170)
ATSAR ULAMA
1. Ibnu Taimiyah ra., berkata,
“Perkataan ulama yang menyatakan bahwa menyentuh wanita mahram tanpa syahwat membatalkan wudhu’, maka ini adalah pendapat yang tidak berdalil. Namun jika sekedar menganjurkan untuk berwudhu’ sebagaimana orang yang marah, maka ini baik. Akan tetapi, hal ini bukanlah wajib.”
2. Imam Malik rhm., berkata
“Bersentuhnya kulit antara lelaki dan wanita yang halal (istri) tidak membatalkan wudhu’. Oleh karena itu tidak batal kalau terjadi persentuhan kulit saja, dan batal kalau terjadi jima'.
3. Imam Waliuddin Al-Iraqi rhm.,
“Nabi tidak pernah menyentuh wanita kecuali istri-istrinya, baik saat membaiat atau situasi lain. Apabila Nabi yang sudah terpelihara dari berbagai macam keraguan tidak melakukannya, maka yang lain semestinya lebih dari itu (tidak melakukan jabat tangan).”
(Tarhut Tatsrib VII/45-46)Pendapat ini diperkuat oleh; Ibnu Jarir ra., Ibnu Katsir ra. dan Muqbil Al Wadi’i ra.
Hal yang juga paling penting perlu diketahui adalah,
1. Tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah berwudhu’ setelah memegang, mencium dan memeluk istrinya tanpa ijma’.
2. Hingga kini, belum ditemukan adanya satu riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah menegur para shahabat ketika memegang tubuh, mencium bahkan memeluk istrinya tanpa ber-jima’, membatalkan wudhu’.
(Al Maktabah At Taufiqiyah, Syaikh Abu Malik hafizhahullah, 3/76-96)
-*-
F. KEKELIRUAN
Selama ini, mayoritas kaum muslimin di negeri ini yang kebanyakan menganut madzhab Syafi’ii, terlanjur memahami kalimat Imam Syafi’ii rhm. yang kurang lengkap;
“Bahwa menyentuh wanita (belum jelas mahram atau tidak) membatalkan wudhu’ secara mutlak.”
Dari sinilah terjadi pemahaman dan tindakan yang kurang tepat.
Adapan ATSAR Imam Syafi’ii rhm. yang sebenarnya adalah:
1. “Persentuhan kulit antara lelaki dan wanita yang BUKAN MAHRAM akan membatalkan wudhu’ secara mutlak.”
Pendapat ini juga diperkuat dari; Ibnu Hazm ra., Ibnu Mas’ud ra. dan Ibnu ‘Umar ra.
2. Imam Nawawi rhm.,
”Dalam Madzhab Syafi'i, hukumnya haram berjabat tangan dengan wanita BUKAN MAHRAM.”
(Al-Majmuk IV/515).
3. ”Sedangkan dalam hal wudhu’, Imam Syafi'ii rhm. MEMPERSAMAKAN istri dengan semua mahram.”
Pendapat ini diperkuat oleh Imam Malik rhm. dan Imam Ahmad rhm.
Jelaslah bahwa, Imam Syafi’ii rhm. pun berpendapat bahwa, menyentuh wanita yang Mahram, tidaklah membatalkan wudhu’ sepanjang tidak terjadi jima’ (berhubungan badan).
-*-
G. KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan:
1. Makna ‘lamastmun nisaa’ dalam Surat Al Ma-idah (5): 6 dan An Nisaa’ (4): 43, sebenarnya adalah KATA LAIN dari Mandi Janabat (mandi hadats besar), setelah melakukan jima’.”
2. Suami dan Istri yang nikah halal alias bukan karena zina, adalah MAHRAM, yang berarti halal untuk; disentuh, dipegang, dicium, maupun dipeluk.
Karena Mahram itulah, maka didalam hal bersentuhan tanpa di ikuti ‘ijma’ (bersetubuh atau berhubungan badan) adalah halal, dan TIDAK MEMBATALKAN WUDHU’.
3. Imam Syafi’ii rhm. pun berpendapat bahwa, menyentuh wanita yang Mahram, tidaklah membatalkan wudhu’ sepanjang tidak terjadi jima’ (berhubungan badan).
--***--
DAFTAR PUSTAKA
1. As Silsilah Ash Shahihah 1/395, Syaikh Muhammad Al-Albani rhm.
2. Sahih Al Jami’ no. 4476, Syaikh Muhammad Al-Albani rhm.
3. Ijabatus Sa`il hal. 32-33, Syaikh Muqbil Al Wadi’i rhm.
4. Al Maktabah At Taufiqiyah, Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96.
5. Dari artikel 'Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’? — Muslim.Or.Id'

Tidak ada komentar:
Posting Komentar